Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama yaitu Tap MPR RI No. 1Landasan FilosofisMerupakan pandangan atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijakan dalam suatu rencana draf peraturan Negara. Pemberlakuan hukum dan aturan harus mempunyai dasar-dasar atau landasan yang baik.
Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU 152019.
Beberapa persoalan hukum itu antara lain peraturan yang sudah ketinggalan peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang. LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh. Landasan atau dasar Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis selalu Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada hukum lain yang dijadikan dasar yuridis kecuali Peraturan Perundang-Undangan. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama yaitu Tap MPR RI No.
Secara umum landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada supaya peraturan.
Peraturan perundang-undangan tersebut yang dicantumkan dalam dasar hukum Mengingat. Tentu untuk membentuk hukum secara tertulis ini harus terlebih dahulu disebutkan landasanya. Tolak ukur apa yang dimaksud peraturan perundang-undangan. Alasan memahami landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dikarenakan acuan cara melahirkan sebuah produk hukum berupa undang-undang yang ditujuan untuk kebutuhan publik pada saat itu.